Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan kontrol atas Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah tersebut dapat mengurangi otonomi ilmiah dan profesionalisme dari dokter-dokter tersebut. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis yang siap bekerja akan menurun, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan pasien.
Pesan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak bisa diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor dari Unhas & USU : Menyoroti bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilaksanakan secara kurang transparan, menimbulkan risiko kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik menganggap bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium memiliki dampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan pemerintah sangat penting, tidak seharusnya didominasi satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah besar | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya mempertahankan independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini sebagai intervensi |